Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui menggunakan layanan cloud milik Alibaba. Penggunaan cloud Alibaba oleh KPU ini menuai pertanyaan publik, terutama terkait dengan keamanan data.
Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan lampu hijau atas penggunaan cloud Alibaba oleh KPU. Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan bahwa penggunaan cloud Alibaba diperbolehkan, asalkan berada di Indonesia.
Syarat Penggunaan Cloud Asing
Pemerintah memperbolehkan penggunaan data center asing, seperti Alibaba, asalkan memenuhi beberapa syarat berikut:
- Data center berada di Indonesia.
- Lolos standar keamanan.
- Jenis data yang disimpan sesuai dengan klasifikasinya.
Data Strategis dan Terbatas
Data strategis dan terbatas wajib disimpan di data center milik pemerintah. Sedangkan data terbuka diperbolehkan disimpan di data center swasta.
"Jadi persyaratan utamanya, semua aplikasi dan data pemerintah itu harus ada di Indonesia, tidak dibatasi itu punyanya siapa, pokoknya harus ada di Indonesia, dan keamanannya sudah pasti dicek," jelas Semuel.
Finalisasi Rancangan Peraturan Menteri
Pemerintah tengah melakukan finalisasi Rancangan Peraturan Menteri terkait PSE lingkup publik. Di dalamnya akan tertera klasifikasi data untuk menentukan data center yang tepat untuk menyimpannya.
Pengakuan KPU dan Sidang KIP
Penggunaan cloud Alibaba oleh KPU terungkap saat persidangan sengketa informasi Badan Hukum LSM Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (Yakin). Dalam sidang tersebut, KPU mengakui memiliki kerja sama dengan Alibaba cloud.
Update Pusat Data Nasional (PDN)
Pemerintah tengah menyiapkan tiga Pusat Data Nasional (PDN) di Cikarang, Batam, dan Ibu Kota Nusantara (IKN). PDN Cikarang ditargetkan akan diresmikan pada bulan Agustus 2024.
"PDN Cikarang akan diresmikan presiden kira-kira akhir Agustus atau di bulan Agustus, itu targetnya. Batam, lagi proses tender nya harapannya si selesainya 2027," ungkap Semuel.
Kesimpulan
Penggunaan cloud Alibaba oleh KPU menuai pro dan kontra. Namun, Kominfo menegaskan bahwa penggunaan cloud asing diperbolehkan asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
FAQ
- Apakah KPU melanggar aturan dengan menggunakan cloud Alibaba?
Tidak, KPU tidak melanggar aturan karena Kominfo memperbolehkan penggunaan cloud asing asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. - Apa saja syarat penggunaan cloud asing?
- Data center berada di Indonesia.
- Lolos standar keamanan.
- Jenis data yang disimpan sesuai dengan klasifikasinya.
- Di mana data strategis dan terbatas disimpan?
Data strategis dan terbatas wajib disimpan di data center milik pemerintah. - Kapan PDN Cikarang akan diresmikan?
PDN Cikarang ditargetkan akan diresmikan pada bulan Agustus 2024. - Apa manfaat PDN bagi Indonesia?
PDN diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kedaulatan data nasional, serta mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.